Pertolongan
Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita
sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk
mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan
Pertama
- Menyelamatkan jiwa penderita
- Mencegah cacat
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Sistem
Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama
diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi
masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.
Komponen Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
- Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus
mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang
khusus.
- Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua
orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a.
Orang Awam
Tidak terlatih atau
memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b.
Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c.
Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih
secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
- Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal
yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan
peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan
Pertolongan Pertama antara lain :
Persetujuan
Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk
meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang
disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam
pertolongan pertama :
- Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang
diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak
sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu
memberikan persetujuan
- Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang
dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat
penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat
Perlindungan Diri antara lain :
a.
Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua
cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b.
Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk
pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c.
Baju pelindung
Mengamankan tubuh
penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d.
Masker penolong
Mencegah penularan
penyakit melalui udara
e.
Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang
dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f.
Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm
dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.
Kewajiban
Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a.
Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan
orang sekitarnya.
b.
Dapat menjangkau penderita.
c.
Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam
nyawa.
d.
Meminta bantuan/rujukan.
e.
Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan
keadaan korban
f.
Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g.
Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h.
Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i.
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.
Kualifikasi
Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas
penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
- Jujur dan bertanggungjawab.
- Memiliki sikap profesional.
- Kematangan emosi.
- Kemampuan bersosialisasi.
- Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
- Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
- Mempunyai rasa bangga.
Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan
tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu
digunakan oleh penolong di antaranya :
1.
Alat dan bahan memeriksa korban
2.
Alat dan bahan perawatan luka
3.
Alat dan bahan perawatan patah tulang
4.
Alat untuk memindahkan penderita
5.
Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar